Pelapor, Aditia Ihksan Nurrohman mengatakan hari ini saya datang ke Bawaslu untuk melaporkan 2 pelaporan yang pertama kepada Calon Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan yang kedua yaitu Kepala desa Kurung kambing mandalawangi yang diduga tidak netral, Senin 11/11/24

Untuk pelaporan pertama kepada Salah satu calon Bupati Pandeglang Bu Dewi Setiani Dugaan Adanya pemberian uang dan/atau tindakan money politik yang dilakukan di sebuah forum kegiatan silaturahim, di lokasi kp.kadugobang Des.Gunung Putri Kec.Banjar, oleh karena itu kita hadir ke Bawaslu untuk melaporkannya,

Lanjutnya, kita juga melaporkan Kepala Desa Kurung Kambing Mandalawangi terkait diduga Mengkampanyekan Salah Satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Gubernur dan Wakil gubernur Banten dalam bentuk pembagian bingkisan dan striker paslon juga berpose 2 jari dalam pertemuan tersebut.

Kita berharap Bawaslu Menindak lanjuti laporan kami dan memutuskan untuk di berikan Sanki Pidana dan/atau diskualifikasi. apabila telah terbukti bersalah oleh Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu Pandeglang.

Kami ingin bahwa upaya yang dilakukan semata-mata ingin mengedepankan asas Pemilukada 2024 yang jujur, dan adil bahwa Pemilukada harus berjalan sebagai mana mestinya